PERDA NYAMUK, DIMANA SENGATMU?
(Sebuah Refleksi Jelang Hari Kesehatan Nasional 2013)
Oleh: Yendris K.
Syamruth, S.KM., M.Kes *)
Tanpa terasa delapan tahun sudah usia Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 3 tahun 2005 tentang pengendalian nyamuk di NTT, yang lebih
santer disebut Perda Nyamuk. Namun apakah seluruh komponen masyarakat benar
mengetahui dan secara sadar mengimplementasikannya? Atau bahkan oleh karena
ketidaktahuanlah yang menjadi pemicu kemacetan implementasi Perda tentang
pengendalian nyamuk ini? Sebuah tanya
yang menjadi kegelisahan bersama saat ini. Entah sudah berapa lama nyamuk
menjadi pokok pembicaran dan permasalahan menghangat di ruang-ruang rapat dan
seminar, hotel berbintang (termasuk akomodasi dan transportasinya) dari pusat
hingga daerah, dari Senayan hingga Eltari. Melihat kondisi demikian, terlintas
kembali dalam ingatan kita akan ujaran bernada hiperbolik berasal dari Mantan Presiden
ke-4 RI yakni Bapak Gusdur tentang sudah banyaknya tumpukkan laporan, skripsi,
tesis, disertasi, rekomendasi seminar/rapat/bimtek dengan bukti-bukti
pertanggungjawaban kegiatannya yang jika disusun dapat sampai ke langit, padahal
hanya berbicara seputar masalah yang sama, tidak menyelesaikan dan kembali
hadir setiap saat. Demikian halnya tentang nyamuk, selalu dianggap luarbiasa
dalam program-program, tetapi melempem pada tataran aksi hingga ke level bawah
(masyarakat), belum lagi penanganan yang seringkali terjadi parsial/per wilayah.
Ada sisi pada level bersama yang merenggang dan menipis.
Kewaspadaan komunitas dan kewaspadaan kelompok perlu
disadari memegang andil yang cukup besar demi upaya pengendalian nyamuk malaria
dan ikutan-ikutannya. Pengendalian nyamuk bukan tugas dan tanggungjawab
kementerian kesehatan semata, namun harus disadari menjadi tanggungjawab
kolegial kita semua. Bukan hanya tanggungjawab perguruan tinggi kesehatan,
dinas-dinas, petugas-petugas kesehatan, melainkan bersama. Anda dan saya,
tua-muda, kaya-miskin, antar suku, ras dan golongan bahkan agama. Semua
memiliki andil. Nyamuk dan efeknya yang berisiko bagi kemaslhatan bersama
adalah harus dijadikan musuh bersama. Banyak korban telah berjatuhan, kerugian
demi kerugian datang, tetapi publik selalu terlena pada persoalan yang sama yaitu
bergerak hanya saat ada keluarga inti yang sakit dan menjadi korban. Ini yang sering
kali terjadi, waspada jika sakit menimpa.
Perlu juga menjadi
catatan awam, kerugian akibat sakit oleh karena gigitan nyamuk cukup besar, bukan
hanya pada kelompok masyarakat kebanyakan, melainkan juga pada kalangan ibu-ibu
hamil tak luput dari sengatannya, dan hal tersebut berkorelasi dengan angka
kematian ibu serta janin. Tercatat oleh berbagai penelitian bahwa malaria
berisiko tiga kali lipat menyebabkan keguguran ibu hamil (Petro, 2012). Bagaimana bisa?padahal di sisi lain Revolusi KIA sedang
gencar-gencarnya digalakkan. Malaria menyebabkan anemia
atau kekurangan darah. Plasmodium
malaria membuat sel-sel darah merah pada
ibu hamil banyak yang hancur. Hal itu membuat efek
malaria sangat berbahaya pada 3 bulan pertama kehamilan, anemia akibat malaria juga
dapat menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik. Karena itu, deteksi dini pada
wanita hamil serta pengobatan yang efektif sangat penting untuk mengurangi
risiko itu.
Berdasarkan data yang
dilaporkan di kementerian terkait, hampir setiap bulannya di negeri kita ada
100 kasus kematian bayi, ibu dan balita, diasumsikan bahwa malaria turut
berperan dalam hal ini. McGready (2011) dan
timnya menemukan bahwa malaria asimtomatik atau yang tidak menunjukkan gejala
nyata berkaitan dengan risiko keguguran tiga kali lebih tinggi dibandingkan
dengan yang tidak mengalami malaria. Bahkan, risiko keguguran pada ibu hamil
dengan gejala malaria cenderung sampai empat kali lebih besar. Risiko ini sama
di antara perempuan dengan malaria vivax
dan falsiparum pada pemeriksaan
darahnya. Demikian pun di NTT, angka kejadian malaria pada ibu hamil
menunjukkan progres yang berarti dan memerlukan perhatian. Di lain pihak,
kasus-kasus Demam berdarah dengue (DBD) dan filaria juga dengan nyamuk sebagai vektor
tular cukup menyita perhatian publik dalam delapan tahun belakangan ini, entah pernahkah
kita berpikir berapa kerugian yang ditimbulkan secara materil dan immateril
oleh nyamuk.
Menjadi menggelitik benak
kita di satu sisi malaria, filaria, dan DBD disadari cukup merugikan secara
sosial dan ekonomi, tetapi di lain pihak kehadiran Perda Nyamuk (termasuk
pengendaliannya) belum sesignifikan dari harapan para pendahulu yang merasakan
‘kegelisahan’ ini? Dimanakah sengat Perda ini? Delapan tahun hadir namun belum
signifikan mengatur dan mengendalikan si-nyamuk dan ikutannya.
Kita boleh menyimak isi dari
Perda ini lebih terperinci agar menjadi perhatian bersama kembali. Perda ini
seakan pedang yang tumpul di tengah-tengah timbunan persoalan yang selalu saja
hadir. Sengatan yang diharapkan hadir belum mampu ditegakkan karena
diperhadapkan pada seabrek masalah, seperti siapa yang diserahi tugas menjadi ‘polisi’ penegak dan hakim yang adil
bagi pelanggar perda ini, seberapa repressifnya aturan dan sanksi-sanksi dalam
perda ini di mata publik, kebermaknaan pada dipatuhinya perda oleh individu dan
atau komunitas pada tataran pelaksanaannya.
Perda hadir untuk mengatur
dan memberi makna bagi lingkungan masyarakat, perda nyamuk harus memberi
sengatan-sengatan bermakna bagi masyarakat melalui penerapannya secara massif
dan berkelanjutan, jika hal ini diabaikan betapa bergandanya kerugian-kerugian
publik dalam peristiwa semacam ini. Ya, kerugian berganda karena penyusunan dan
pengesahannya dari tataran program hingga masuk dalam bahan serta proses
legislasi di dewan bukan hal yang murah dan mudah, dan hal ini menyita pikiran,
waktu, tenaga, bahkan air mata. Apakah pengorbanan dalam menyusun Perda yang
dimunajatkan dapat mengendalikan nyamuk harus dianggap sia-sia dan tak
ber’sengat’? Betapa meruginya publik, jika Perda ini harus dibatalkan oleh MK
misalnya, kerugian berlipatkaliganda. Data terakhir ada 4.000 perda seluruh
Indonesia dibatalkan oleh MK, dengan beraneka landasan pijak, yang bisa jadi
adalah kebermaknaannya dalam implementasi, signifikansi dengan persoalan
masyarakat, dan potensi keberlanjutannya diragukan.
Menutup tulisan ini, saya mengajak semua pihak untuk kembali merefleksikan
posisi dan peran bersama meninggikan kebermaknaan dari Perda ini melalui tindakan-tindakan
pengendalian risiko akibat gigitan nyamuk, dengan selalu mewaspadai dan merawat
lingkungan sekitar, saling mengingatkan agar sengatan nyamuk tidak sehebat
sengatan perda itu sendiri. Perda hanya sekadar Perda tetapi sengatannya harus
senantiasa berbekas bagi semua kita, demi kemaslahatan bersama.
No comments:
Post a Comment