Monday, November 11, 2013

Opini Harian Timor Express 22 Oktober 2013

PERDA NYAMUK, DIMANA SENGATMU?
(Sebuah Refleksi Jelang Hari Kesehatan Nasional 2013)
Oleh: Yendris K. Syamruth, S.KM., M.Kes *)

Tanpa terasa delapan tahun sudah usia Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2005 tentang pengendalian nyamuk di NTT, yang lebih santer disebut Perda Nyamuk. Namun apakah seluruh komponen masyarakat benar mengetahui dan secara sadar mengimplementasikannya? Atau bahkan oleh karena ketidaktahuanlah yang menjadi pemicu kemacetan implementasi Perda tentang pengendalian nyamuk ini?  Sebuah tanya yang menjadi kegelisahan bersama saat ini. Entah sudah berapa lama nyamuk menjadi pokok pembicaran dan permasalahan menghangat di ruang-ruang rapat dan seminar, hotel berbintang (termasuk akomodasi dan transportasinya) dari pusat hingga daerah, dari Senayan hingga Eltari. Melihat kondisi demikian, terlintas kembali dalam ingatan kita akan ujaran bernada hiperbolik berasal dari Mantan Presiden ke-4 RI yakni Bapak Gusdur tentang sudah banyaknya tumpukkan laporan, skripsi, tesis, disertasi, rekomendasi seminar/rapat/bimtek dengan bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatannya yang jika disusun dapat sampai ke langit, padahal hanya berbicara seputar masalah yang sama, tidak menyelesaikan dan kembali hadir setiap saat. Demikian halnya tentang nyamuk, selalu dianggap luarbiasa dalam program-program, tetapi melempem pada tataran aksi hingga ke level bawah (masyarakat), belum lagi penanganan yang seringkali terjadi parsial/per wilayah. Ada sisi pada level bersama yang merenggang dan menipis.
Kewaspadaan komunitas dan kewaspadaan kelompok perlu disadari memegang andil yang cukup besar demi upaya pengendalian nyamuk malaria dan ikutan-ikutannya. Pengendalian nyamuk bukan tugas dan tanggungjawab kementerian kesehatan semata, namun harus disadari menjadi tanggungjawab kolegial kita semua. Bukan hanya tanggungjawab perguruan tinggi kesehatan, dinas-dinas, petugas-petugas kesehatan, melainkan bersama. Anda dan saya, tua-muda, kaya-miskin, antar suku, ras dan golongan bahkan agama. Semua memiliki andil. Nyamuk dan efeknya yang berisiko bagi kemaslhatan bersama adalah harus dijadikan musuh bersama. Banyak korban telah berjatuhan, kerugian demi kerugian datang, tetapi publik selalu terlena pada persoalan yang sama yaitu bergerak hanya saat ada keluarga inti yang sakit dan menjadi korban. Ini yang sering kali terjadi, waspada jika sakit menimpa.  
 Perlu juga menjadi catatan awam, kerugian akibat sakit oleh karena gigitan nyamuk cukup besar, bukan hanya pada kelompok masyarakat kebanyakan, melainkan juga pada kalangan ibu-ibu hamil tak luput dari sengatannya, dan hal tersebut berkorelasi dengan angka kematian ibu serta janin. Tercatat oleh berbagai penelitian bahwa malaria berisiko tiga kali lipat menyebabkan keguguran ibu hamil (Petro, 2012). Bagaimana bisa?padahal di sisi lain Revolusi KIA sedang gencar-gencarnya digalakkan. Malaria menyebabkan anemia atau kekurangan darah. Plasmodium malaria membuat sel-sel darah merah pada ibu hamil banyak yang hancur. Hal itu membuat efek malaria sangat berbahaya pada 3 bulan pertama kehamilan, anemia akibat malaria juga dapat menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik. Karena itu, deteksi dini pada wanita hamil serta pengobatan yang efektif sangat penting untuk mengurangi risiko itu.
Berdasarkan data yang dilaporkan di kementerian terkait, hampir setiap bulannya di negeri kita ada 100 kasus kematian bayi, ibu dan balita, diasumsikan bahwa malaria turut berperan dalam hal ini. McGready (2011) dan timnya menemukan bahwa malaria asimtomatik atau yang tidak menunjukkan gejala nyata berkaitan dengan risiko keguguran tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mengalami malaria. Bahkan, risiko keguguran pada ibu hamil dengan gejala malaria cenderung sampai empat kali lebih besar. Risiko ini sama di antara perempuan dengan malaria vivax dan falsiparum pada pemeriksaan darahnya. Demikian pun di NTT, angka kejadian malaria pada ibu hamil menunjukkan progres yang berarti dan memerlukan perhatian. Di lain pihak, kasus-kasus Demam berdarah dengue (DBD) dan filaria juga dengan nyamuk sebagai vektor tular cukup menyita perhatian publik dalam delapan tahun belakangan ini, entah pernahkah kita berpikir berapa kerugian yang ditimbulkan secara materil dan immateril oleh nyamuk.
Menjadi menggelitik benak kita di satu sisi malaria, filaria, dan DBD disadari cukup merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi di lain pihak kehadiran Perda Nyamuk (termasuk pengendaliannya) belum sesignifikan dari harapan para pendahulu yang merasakan ‘kegelisahan’ ini? Dimanakah sengat Perda ini? Delapan tahun hadir namun belum signifikan mengatur dan mengendalikan si-nyamuk dan ikutannya. 
Kita boleh menyimak isi dari Perda ini lebih terperinci agar menjadi perhatian bersama kembali. Perda ini seakan pedang yang tumpul di tengah-tengah timbunan persoalan yang selalu saja hadir. Sengatan yang diharapkan hadir belum mampu ditegakkan karena diperhadapkan pada seabrek masalah, seperti siapa yang diserahi tugas  menjadi ‘polisi’ penegak dan hakim yang adil bagi pelanggar perda ini, seberapa repressifnya aturan dan sanksi-sanksi dalam perda ini di mata publik, kebermaknaan pada dipatuhinya perda oleh individu dan atau komunitas pada tataran pelaksanaannya.
Perda hadir untuk mengatur dan memberi makna bagi lingkungan masyarakat, perda nyamuk harus memberi sengatan-sengatan bermakna bagi masyarakat melalui penerapannya secara massif dan berkelanjutan, jika hal ini diabaikan betapa bergandanya kerugian-kerugian publik dalam peristiwa semacam ini. Ya, kerugian berganda karena penyusunan dan pengesahannya dari tataran program hingga masuk dalam bahan serta proses legislasi di dewan bukan hal yang murah dan mudah, dan hal ini menyita pikiran, waktu, tenaga, bahkan air mata. Apakah pengorbanan dalam menyusun Perda yang dimunajatkan dapat mengendalikan nyamuk harus dianggap sia-sia dan tak ber’sengat’? Betapa meruginya publik, jika Perda ini harus dibatalkan oleh MK misalnya, kerugian berlipatkaliganda. Data terakhir ada 4.000 perda seluruh Indonesia dibatalkan oleh MK, dengan beraneka landasan pijak, yang bisa jadi adalah kebermaknaannya dalam implementasi, signifikansi dengan persoalan masyarakat, dan potensi keberlanjutannya diragukan.
Menutup tulisan ini, saya mengajak semua pihak untuk kembali merefleksikan posisi dan peran bersama meninggikan kebermaknaan dari Perda ini melalui tindakan-tindakan pengendalian risiko akibat gigitan nyamuk, dengan selalu mewaspadai dan merawat lingkungan sekitar, saling mengingatkan agar sengatan nyamuk tidak sehebat sengatan perda itu sendiri. Perda hanya sekadar Perda tetapi sengatannya harus senantiasa berbekas bagi semua kita, demi kemaslahatan bersama.

No comments: