PILIHLAH CALEG YANG
SEHAT!
Oleh :
Yendris K. Syamruth, S.KM., M.Kes *)
Hingar bingar pemilihan umum para anggota legislatif (PILEG) semakin hangat dengan
telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap oleh KPU beberapa waktu yang lalu.
Ibaratnya, setiap kita telah menghadapi detik-detik adventus pesta demokrasi. Kehangatan pesta itu membuncah
menyisakan sebuah pertanyaan cukup menegangkan, yakni bagaimanakah mereka dan siapakah mereka yang berhasil menduduki ‘kursi panas’ dan berhak mewakili rakyat dengan berbagai
levelnya di negeri/daerah ini kelak? Pelabelan diri tak urung menampak di berbagai sudut dan
ruang publik, mulai dari laman (website)
pribadi, account sosial media, hingga
ke baliho di jalan-jalan dan lembaran koran ataupun majalah. Yang terkini
pemain Timans PSSI U-19 pun terjebak ke pusaran ini. Semua berlomba menahbiskan
diri menjadi penyambung lidah rakyat yang tepat dan layak. Tidak ada yang salah,
dalam hal ini dikenal sebagai sosialisasi diri dalam skema pemilu kita.
Sayangnya, gong sosialisasi ini berbunyi tidak serempak dan yang memukulnyapun
tak jelas dari arah mana. Alhasil ada yang dicap mencuri start dan adapula yang
dilabel sebagai caleg pohon. Kebermaknaan pelabelan terkesan amburadul dan
diserahkan kepada publik dan tim sukses untuk menafsir sesuka hati, pada
tataran ini kebersihan dan kenyamanan ruang publik serta merta terganggu.
Dengan kata lain wasit dan pemain sama-sama bermain sesuka hati dan dengan
kostum yang tidak jelas. Padahal UU No
8/2012 dan juga Per KPU No.6/2013 telah menyatakan hal-hal ini (tahapan dan
pijakan teknis) dengan jelas.
Tidak salah jika poster, sticker, dan baliho (banner), baik dalam ukuran kecil hingga
berukuran raksasa tersaji menyemarakan suasana penuh aroma kompetisi ini, yang
serta merta menimbulkan sebuah persepsi baru di tengah situasi penuh dengan
janji dan aroma kompetisi, yaitu persepsi akan seronoknya kota dan daerah dari pusat hingga daerah. Apalagi di tengah hiruk pikuknya upaya penggalangan
partisipasi massa untuk kegiatan bersih-bersih. Ironis dan patut dilakukan tindakan yang tepat. Apakah demokrasi negeri ini
harus menafikkan kenyamanan dan keelokkannya?
Sebagai
konsumen pemilu (pilkada, pileg, dan pilpres) kita seharusnya menyadari bahwa mekanisme
pemilu dan atau sejenisnya harus didudukkan kepada pemenuhan kebutuhan publik
yang seluas-luasnya di atas kepentingan sesaat apalagi pribadi. Ruang
interpretasi ini akan melebar, multi tafsir, dan absurd manakala sosialisasi
dan penindakan dari pihak terkait hanya sebatas kepada ‘teriakan’ dan repressif
semu apalagi parsial. Dimanakah peran pemerintah sebagai penanggungjawab umum
keelokkan (=baca kebersihan dan kenyamanan) kota dan atau daerah?
Demokrasi
tidaklah harus menyepelekan kebersihan ruang publik, apalagi menjadikannya
ruang dengan aneka tafsir orang per orang. Lebih rinci lagi, apakah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang efektif sejak 27 September 2013 kurang jelas dan perlu diterjemahkan ulang? Di sana
disebutkan dengan jelas aturan dan tata kelola pemanfaatan ruang
publik untuk alat peraga kampanye kontestan dan caleg (http://www.kpu.go.id).
Terlepas dari itu, penulis mengajak kepada semua konsumen politik dalam
pemilu untuk benar-benar mewaspadai ‘menu-menu’
yang disodorkan para kontestan dan caleg sajikan kepada kita. Benarkah menu makanan
mereka tidak kadaluarsa dan benar-benar sehat?
Dari sisi konsumen politik kita wajib tahu apa komposisi
dari menu/isu yang disajikan, agar tidak salah dalam indikasinya dan salah olah
serta salah makan dan berakibat penyesalan panjang. Isu yang seringkali digunakan adalah kesehatan gratis,
sebuah isu yang sejatinya meninabobokan masyarakat dalam sebuah pelabelan
politis, indikasi yang dijumpai bahwa sesungguhnya masyarakat di beberapa
daerah sanggup untuk mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi pada non
kesehatan yang cenderung berisiko bagi kesehatannya dibanding komponen biaya
perawatan diri dan kesehatan. Dari laporan District
Health Account (DHA) Kota Kupang misalnya, di sana disebutkan bahwa porsi
kemampuan masyarakat sluruh Kota Kupang untuk konsumsi di luar kesehatan
semisal pulsa, rokok, sirih pinang, dan kegiatan lain non esensial jauh lebih
besar (6, 96%) dari porsi untuk membiayai kesehatannya (3,17%) dari total
pengeluaran rumah tangga setahun yang mencapai 4,69 triliun rupiah (Laporan DHA
Kota Kupang-Dinkes Kota Kupang, 2012). Kondisi serupa untuk 7 kabupaten lainnya
yang dijadikan lokasi DHA di NTT. Jadi, kesehatan gratis bukanlah menu sehat
dalam panggung politik. Bandingkan dengan isu kesehatan murah, di sana
tanggungjawab personal masyarakat dalam membiayai kesehatan diri yang esensial
tetap ada.
Menu lain yang perlu dicermati adalah penindasan para
caleg pada keberlangsungan pohon-pohon peneduh dan penyerap karbondioksida.
Entah apa yang hadir dalam pikiran para konsumen/konstituen yang mau memilih
para caleg yang jelas-jelas egois dan berjiwa penindas? Inilah yang disebut
menikmati menu yang berisiko tinggi. Ya, egois karena zona alat peraga kampanye
tersebar sesuka hati dan menafikkan kepentingan publik lain, penindas karena
pohon-pohon peneduh dijadikan media untuk promosi diri tanpa tahu pohon yang
digunakan merana dan tak kuasa menolak (kontradiksi dengan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013) .
Konsumen pemilu dan juga demokrasi sudah saatnya sehat
dalam memilih caleg yang sehat, karena sejatinya defenisi sehat yang tepat
adalah bukan saja terbebas dari sakit dan penyakit, melainkan menurut Undang-undang Kesehatan No.
36 Tahun 2009 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
1) Sehat secara ekonomi, diartikan bahwa seorang ( misal: caleg) yang sudah produktif (dewasa) haruslah memiliki kegiatan yang dapat menghasilkan dan menyokong kehidupannya maupun kehidupan keluarganya secara finansial. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu perbaikan status ekonomi sangat berpengaruh dalam peningkatan kesehatan seseorang utamanya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup.
2) Sehat secara sosial, berkaitan tentang hubungan seseorang terhadap orang sekitarnya secara baik tanpa perbedaan ras, suku, kepercayaan, status sosial dan sebagainya. Caleg yang tidak berhubungan atau berkomunikasi dengan orang dan masyarakat sekitar dengan baik akan mendapatkan tingkat stress yang lebih tinggi dibandingkan Caleg-caleg yang berkomunikasi dengan orang lain.
3) Sehat secara spiritual, tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa. Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan si caleg. Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.
1) Sehat secara ekonomi, diartikan bahwa seorang ( misal: caleg) yang sudah produktif (dewasa) haruslah memiliki kegiatan yang dapat menghasilkan dan menyokong kehidupannya maupun kehidupan keluarganya secara finansial. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu perbaikan status ekonomi sangat berpengaruh dalam peningkatan kesehatan seseorang utamanya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup.
2) Sehat secara sosial, berkaitan tentang hubungan seseorang terhadap orang sekitarnya secara baik tanpa perbedaan ras, suku, kepercayaan, status sosial dan sebagainya. Caleg yang tidak berhubungan atau berkomunikasi dengan orang dan masyarakat sekitar dengan baik akan mendapatkan tingkat stress yang lebih tinggi dibandingkan Caleg-caleg yang berkomunikasi dengan orang lain.
3) Sehat secara spiritual, tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa. Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan si caleg. Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.
Jadi, sehat bukan hanya digambarkan
melalui diri kita yang tidak terkena penyakit atau tidak cacat, akan tetapi sehat itu ditinjau dari berbagai aspek yang dapat
mendukung daripada kesehatan itu sendiri, seperti ekonomi, sosial, dan spiritualnya. Apakah
kita telah bijaksana memilih caleg yang benar-benar sehat?
Ataukah kita masih terjebak pada propaganda para caleg yang sejatinya sakit, egois, bahkan penindas?
Ataukah kita masih terjebak pada propaganda para caleg yang sejatinya sakit, egois, bahkan penindas?
Menu dan isu sehat yang bagaimanakah yang sejatinya perlu
ditawarkan oleh para caleg adalah pemahamannya akan makna skema anggaran
kesehatan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan).
Jika para caleg paham akan anggaran kesehatan bukan tidak mungkin mereka akan
fokus pada perjuangan anggaran yang pro kesehatan. Bukankah kita sama-sama
bersepakat untuk hidup sejahtera harus sehat lebih dahulu? Bukankah sehat itu
makin terasa mahal ketika kita telah jatuh sakit? Bukankah jika anda dimusuhi
konstituen, ditolak di daerah pemilihan, dicueki, dan disangkakan koruptor
adalah ciri sejati bahwa Anda sedang ‘sakit’?
No comments:
Post a Comment