Monday, November 11, 2013

OPINI Harian Victory News 19 Oktober 2013

PILIHLAH CALEG YANG SEHAT!
Oleh : Yendris K. Syamruth, S.KM., M.Kes *)

Hingar bingar pemilihan umum para anggota legislatif (PILEG) semakin hangat dengan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap oleh KPU beberapa waktu yang lalu. Ibaratnya, setiap kita telah menghadapi detik-detik adventus pesta demokrasi. Kehangatan pesta itu membuncah menyisakan sebuah pertanyaan cukup menegangkan, yakni bagaimanakah mereka dan siapakah mereka yang berhasil menduduki ‘kursi panas’ dan berhak mewakili rakyat dengan berbagai levelnya di negeri/daerah ini kelak? Pelabelan diri tak urung menampak di berbagai sudut dan ruang publik, mulai dari laman (website) pribadi, account sosial media, hingga ke baliho di jalan-jalan dan lembaran koran ataupun majalah. Yang terkini pemain Timans PSSI U-19 pun terjebak ke pusaran ini. Semua berlomba menahbiskan diri menjadi penyambung lidah rakyat yang tepat dan layak. Tidak ada yang salah, dalam hal ini dikenal sebagai sosialisasi diri dalam skema pemilu kita. Sayangnya, gong sosialisasi ini berbunyi tidak serempak dan yang memukulnyapun tak jelas dari arah mana. Alhasil ada yang dicap mencuri start dan adapula yang dilabel sebagai caleg pohon. Kebermaknaan pelabelan terkesan amburadul dan diserahkan kepada publik dan tim sukses untuk menafsir sesuka hati, pada tataran ini kebersihan dan kenyamanan ruang publik serta merta terganggu. Dengan kata lain wasit dan pemain sama-sama bermain sesuka hati dan dengan kostum yang tidak jelas. Padahal  UU No 8/2012 dan juga Per KPU No.6/2013 telah menyatakan hal-hal ini (tahapan dan pijakan teknis) dengan jelas.
Tidak salah jika poster, sticker, dan baliho (banner), baik dalam ukuran kecil hingga berukuran raksasa tersaji menyemarakan suasana penuh aroma kompetisi ini, yang serta merta menimbulkan sebuah persepsi baru di tengah situasi penuh dengan janji dan aroma kompetisi, yaitu persepsi akan seronoknya kota dan daerah dari pusat hingga daerah. Apalagi di tengah hiruk pikuknya upaya penggalangan partisipasi massa untuk kegiatan bersih-bersih. Ironis dan patut dilakukan tindakan yang tepat. Apakah demokrasi negeri ini harus menafikkan kenyamanan dan keelokkannya?
            Sebagai konsumen pemilu (pilkada, pileg, dan pilpres) kita seharusnya menyadari bahwa mekanisme pemilu dan atau sejenisnya harus didudukkan kepada pemenuhan kebutuhan publik yang seluas-luasnya di atas kepentingan sesaat apalagi pribadi. Ruang interpretasi ini akan melebar, multi tafsir, dan absurd manakala sosialisasi dan penindakan dari pihak terkait hanya sebatas kepada ‘teriakan’ dan repressif semu apalagi parsial. Dimanakah peran pemerintah sebagai penanggungjawab umum keelokkan (=baca kebersihan dan kenyamanan) kota dan atau daerah?
            Demokrasi tidaklah harus menyepelekan kebersihan ruang publik, apalagi menjadikannya ruang dengan aneka tafsir orang per orang. Lebih rinci lagi, apakah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang efektif sejak 27 September 2013 kurang jelas dan perlu diterjemahkan ulang? Di sana disebutkan dengan jelas aturan dan tata kelola pemanfaatan ruang publik untuk alat peraga kampanye kontestan dan caleg (http://www.kpu.go.id).
Terlepas dari itu, penulis mengajak kepada semua konsumen politik dalam pemilu untuk benar-benar mewaspadai ‘menu-menu’ yang disodorkan para kontestan dan caleg sajikan kepada kita. Benarkah menu makanan mereka tidak kadaluarsa dan benar-benar sehat?
Dari sisi konsumen politik kita wajib tahu apa komposisi dari menu/isu yang disajikan, agar tidak salah dalam indikasinya dan salah olah serta salah makan dan berakibat penyesalan panjang. Isu yang seringkali digunakan adalah kesehatan gratis, sebuah isu yang sejatinya meninabobokan masyarakat dalam sebuah pelabelan politis, indikasi yang dijumpai bahwa sesungguhnya masyarakat di beberapa daerah sanggup untuk mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi pada non kesehatan yang cenderung berisiko bagi kesehatannya dibanding komponen biaya perawatan diri dan kesehatan. Dari laporan District Health Account (DHA) Kota Kupang misalnya, di sana disebutkan bahwa porsi kemampuan masyarakat sluruh Kota Kupang untuk konsumsi di luar kesehatan semisal pulsa, rokok, sirih pinang, dan kegiatan lain non esensial jauh lebih besar (6, 96%) dari porsi untuk membiayai kesehatannya (3,17%) dari total pengeluaran rumah tangga setahun yang mencapai 4,69 triliun rupiah (Laporan DHA Kota Kupang-Dinkes Kota Kupang, 2012). Kondisi serupa untuk 7 kabupaten lainnya yang dijadikan lokasi DHA di NTT. Jadi, kesehatan gratis bukanlah menu sehat dalam panggung politik. Bandingkan dengan isu kesehatan murah, di sana tanggungjawab personal masyarakat dalam membiayai kesehatan diri yang esensial tetap ada. 
Menu lain yang perlu dicermati adalah penindasan para caleg pada keberlangsungan pohon-pohon peneduh dan penyerap karbondioksida. Entah apa yang hadir dalam pikiran para konsumen/konstituen yang mau memilih para caleg yang jelas-jelas egois dan berjiwa penindas? Inilah yang disebut menikmati menu yang berisiko tinggi. Ya, egois karena zona alat peraga kampanye tersebar sesuka hati dan menafikkan kepentingan publik lain, penindas karena pohon-pohon peneduh dijadikan media untuk promosi diri tanpa tahu pohon yang digunakan merana dan tak kuasa menolak (kontradiksi dengan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013) .
Konsumen pemilu dan juga demokrasi sudah saatnya sehat dalam memilih caleg yang sehat, karena sejatinya defenisi sehat yang tepat adalah bukan saja terbebas dari sakit dan penyakit, melainkan menurut Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
1) 
Sehat secara ekonomi, diartikan bahwa seorang ( misal: caleg) yang sudah produktif (dewasa) haruslah memiliki kegiatan yang dapat menghasilkan dan menyokong kehidupannya maupun kehidupan keluarganya secara finansial. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu perbaikan status ekonomi sangat berpengaruh dalam peningkatan kesehatan seseorang utamanya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup.
2) 
Sehat secara sosial, berkaitan tentang hubungan seseorang terhadap orang sekitarnya secara baik tanpa perbedaan ras, suku, kepercayaan, status sosial dan sebagainya. Caleg  yang tidak berhubungan atau berkomunikasi dengan orang dan masyarakat sekitar dengan baik akan mendapatkan tingkat stress yang lebih tinggi dibandingkan Caleg-caleg yang berkomunikasi dengan orang lain.
3) S
ehat secara spiritual,  tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa. Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan si caleg. Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.

Jadi, sehat bukan hanya digambarkan melalui diri kita yang tidak terkena penyakit atau tidak cacat, akan tetapi sehat itu ditinjau dari berbagai aspek yang dapat mendukung daripada kesehatan itu sendiri, seperti ekonomi, sosial, dan spiritualnya. Apakah kita telah bijaksana memilih caleg yang benar-benar sehat?
Ataukah kita masih terjebak pada propaganda para caleg yang sejatinya sakit, egois, bahkan penindas?

Menu dan isu sehat yang bagaimanakah yang sejatinya perlu ditawarkan oleh para caleg adalah pemahamannya akan makna skema anggaran kesehatan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan). Jika para caleg paham akan anggaran kesehatan bukan tidak mungkin mereka akan fokus pada perjuangan anggaran yang pro kesehatan. Bukankah kita sama-sama bersepakat untuk hidup sejahtera harus sehat lebih dahulu? Bukankah sehat itu makin terasa mahal ketika kita telah jatuh sakit? Bukankah jika anda dimusuhi konstituen, ditolak di daerah pemilihan, dicueki, dan disangkakan koruptor adalah ciri sejati bahwa Anda sedang ‘sakit’?

Banyak hal yang harus diketahui oleh para caleg,  dan masih ada waktu panjang untuk membekali serta merubah diri (dan tim suksesnya pula), banyak persoalan masyarakat yang menjadi tanggungjawab kita, salah satunya adalah kesehatan, anda pun harus sehat agar mampu menerjemahkan kehendak dan kebutuhan konstituen. Kepada para konsumen demokrasi dan konstituen bijaksanalah dalam memilih dengan kata lain sehatlah dalam memilih, pilihlah caleg yang sehat dan jangan memilih orang-orang sakit. Sekali lagi jika Caleg sehat dapat dipastikan produk legislasi yang dihasilkan sehat dan tidak kadaluarsa apalagi mematikan.

Opini Harian Timor Express 22 Oktober 2013

PERDA NYAMUK, DIMANA SENGATMU?
(Sebuah Refleksi Jelang Hari Kesehatan Nasional 2013)
Oleh: Yendris K. Syamruth, S.KM., M.Kes *)

Tanpa terasa delapan tahun sudah usia Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2005 tentang pengendalian nyamuk di NTT, yang lebih santer disebut Perda Nyamuk. Namun apakah seluruh komponen masyarakat benar mengetahui dan secara sadar mengimplementasikannya? Atau bahkan oleh karena ketidaktahuanlah yang menjadi pemicu kemacetan implementasi Perda tentang pengendalian nyamuk ini?  Sebuah tanya yang menjadi kegelisahan bersama saat ini. Entah sudah berapa lama nyamuk menjadi pokok pembicaran dan permasalahan menghangat di ruang-ruang rapat dan seminar, hotel berbintang (termasuk akomodasi dan transportasinya) dari pusat hingga daerah, dari Senayan hingga Eltari. Melihat kondisi demikian, terlintas kembali dalam ingatan kita akan ujaran bernada hiperbolik berasal dari Mantan Presiden ke-4 RI yakni Bapak Gusdur tentang sudah banyaknya tumpukkan laporan, skripsi, tesis, disertasi, rekomendasi seminar/rapat/bimtek dengan bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatannya yang jika disusun dapat sampai ke langit, padahal hanya berbicara seputar masalah yang sama, tidak menyelesaikan dan kembali hadir setiap saat. Demikian halnya tentang nyamuk, selalu dianggap luarbiasa dalam program-program, tetapi melempem pada tataran aksi hingga ke level bawah (masyarakat), belum lagi penanganan yang seringkali terjadi parsial/per wilayah. Ada sisi pada level bersama yang merenggang dan menipis.
Kewaspadaan komunitas dan kewaspadaan kelompok perlu disadari memegang andil yang cukup besar demi upaya pengendalian nyamuk malaria dan ikutan-ikutannya. Pengendalian nyamuk bukan tugas dan tanggungjawab kementerian kesehatan semata, namun harus disadari menjadi tanggungjawab kolegial kita semua. Bukan hanya tanggungjawab perguruan tinggi kesehatan, dinas-dinas, petugas-petugas kesehatan, melainkan bersama. Anda dan saya, tua-muda, kaya-miskin, antar suku, ras dan golongan bahkan agama. Semua memiliki andil. Nyamuk dan efeknya yang berisiko bagi kemaslhatan bersama adalah harus dijadikan musuh bersama. Banyak korban telah berjatuhan, kerugian demi kerugian datang, tetapi publik selalu terlena pada persoalan yang sama yaitu bergerak hanya saat ada keluarga inti yang sakit dan menjadi korban. Ini yang sering kali terjadi, waspada jika sakit menimpa.  
 Perlu juga menjadi catatan awam, kerugian akibat sakit oleh karena gigitan nyamuk cukup besar, bukan hanya pada kelompok masyarakat kebanyakan, melainkan juga pada kalangan ibu-ibu hamil tak luput dari sengatannya, dan hal tersebut berkorelasi dengan angka kematian ibu serta janin. Tercatat oleh berbagai penelitian bahwa malaria berisiko tiga kali lipat menyebabkan keguguran ibu hamil (Petro, 2012). Bagaimana bisa?padahal di sisi lain Revolusi KIA sedang gencar-gencarnya digalakkan. Malaria menyebabkan anemia atau kekurangan darah. Plasmodium malaria membuat sel-sel darah merah pada ibu hamil banyak yang hancur. Hal itu membuat efek malaria sangat berbahaya pada 3 bulan pertama kehamilan, anemia akibat malaria juga dapat menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik. Karena itu, deteksi dini pada wanita hamil serta pengobatan yang efektif sangat penting untuk mengurangi risiko itu.
Berdasarkan data yang dilaporkan di kementerian terkait, hampir setiap bulannya di negeri kita ada 100 kasus kematian bayi, ibu dan balita, diasumsikan bahwa malaria turut berperan dalam hal ini. McGready (2011) dan timnya menemukan bahwa malaria asimtomatik atau yang tidak menunjukkan gejala nyata berkaitan dengan risiko keguguran tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mengalami malaria. Bahkan, risiko keguguran pada ibu hamil dengan gejala malaria cenderung sampai empat kali lebih besar. Risiko ini sama di antara perempuan dengan malaria vivax dan falsiparum pada pemeriksaan darahnya. Demikian pun di NTT, angka kejadian malaria pada ibu hamil menunjukkan progres yang berarti dan memerlukan perhatian. Di lain pihak, kasus-kasus Demam berdarah dengue (DBD) dan filaria juga dengan nyamuk sebagai vektor tular cukup menyita perhatian publik dalam delapan tahun belakangan ini, entah pernahkah kita berpikir berapa kerugian yang ditimbulkan secara materil dan immateril oleh nyamuk.
Menjadi menggelitik benak kita di satu sisi malaria, filaria, dan DBD disadari cukup merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi di lain pihak kehadiran Perda Nyamuk (termasuk pengendaliannya) belum sesignifikan dari harapan para pendahulu yang merasakan ‘kegelisahan’ ini? Dimanakah sengat Perda ini? Delapan tahun hadir namun belum signifikan mengatur dan mengendalikan si-nyamuk dan ikutannya. 
Kita boleh menyimak isi dari Perda ini lebih terperinci agar menjadi perhatian bersama kembali. Perda ini seakan pedang yang tumpul di tengah-tengah timbunan persoalan yang selalu saja hadir. Sengatan yang diharapkan hadir belum mampu ditegakkan karena diperhadapkan pada seabrek masalah, seperti siapa yang diserahi tugas  menjadi ‘polisi’ penegak dan hakim yang adil bagi pelanggar perda ini, seberapa repressifnya aturan dan sanksi-sanksi dalam perda ini di mata publik, kebermaknaan pada dipatuhinya perda oleh individu dan atau komunitas pada tataran pelaksanaannya.
Perda hadir untuk mengatur dan memberi makna bagi lingkungan masyarakat, perda nyamuk harus memberi sengatan-sengatan bermakna bagi masyarakat melalui penerapannya secara massif dan berkelanjutan, jika hal ini diabaikan betapa bergandanya kerugian-kerugian publik dalam peristiwa semacam ini. Ya, kerugian berganda karena penyusunan dan pengesahannya dari tataran program hingga masuk dalam bahan serta proses legislasi di dewan bukan hal yang murah dan mudah, dan hal ini menyita pikiran, waktu, tenaga, bahkan air mata. Apakah pengorbanan dalam menyusun Perda yang dimunajatkan dapat mengendalikan nyamuk harus dianggap sia-sia dan tak ber’sengat’? Betapa meruginya publik, jika Perda ini harus dibatalkan oleh MK misalnya, kerugian berlipatkaliganda. Data terakhir ada 4.000 perda seluruh Indonesia dibatalkan oleh MK, dengan beraneka landasan pijak, yang bisa jadi adalah kebermaknaannya dalam implementasi, signifikansi dengan persoalan masyarakat, dan potensi keberlanjutannya diragukan.
Menutup tulisan ini, saya mengajak semua pihak untuk kembali merefleksikan posisi dan peran bersama meninggikan kebermaknaan dari Perda ini melalui tindakan-tindakan pengendalian risiko akibat gigitan nyamuk, dengan selalu mewaspadai dan merawat lingkungan sekitar, saling mengingatkan agar sengatan nyamuk tidak sehebat sengatan perda itu sendiri. Perda hanya sekadar Perda tetapi sengatannya harus senantiasa berbekas bagi semua kita, demi kemaslahatan bersama.